Sabtu, 05 Januari 2019

Begini Jalannya Refleksi Penegakan Hukum Indonesia

Sekarang negara Indonesia udah berkembang berubah menjadi satu diantaranya negara yg tengah berproses di semua sektor, terutama di sektor hukum. Udah genap 20 tahun lamanya sejak hukum di Indonesia tak menyerah kembali terhadap penguasa.

Jadi negara hukum (rechtsstaat) [1] yg menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta hak asasi manusia[2], hukum mesti berubah menjadi panglima dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yg dinaungi oleh konstitusi negara UUD 1945 serta basic negara Pancasila.

Baca Juga: manajemen

Di saat pemerintahan yg saat ini, Presiden Joko Widodo dalam program Nawa Cita tegas menjelaskan buat ”menolak negara lemah dengan mengerjakan reformasi metode serta penegakan hukum yg bebas korupsi, bermartabat, serta terpercaya”.

Artikel Terkait: sistem informasi manajemen

Tetapi sebagai pertanyaan sekarang merupakan, “Apakah nawa cita itu udah sungguh-sungguh terwujud? Apa hukum sekarang udah sungguh-sungguh berubah menjadi panglima? Apa negara ini udah sungguh-sungguh bebas korupsi?

Apa udah ada peradilan yg bebas serta tak berpihak yg menanggung padanan tiap-tiap penduduk negara dalam hukum, dan agunan keadilan untuk tiap-tiap orang terlebih banyak pencari keadilan (justitiabelen) ? ”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar