Kamis, 18 Oktober 2018

Yuk Simak Ketentuan KPUD Terhadap Caleg

Komisi Penentuan Umum Daerah (KPUD) Sarolangun udah menyetujui dari hasil rapat yg dikunjungi tubuh pengawas pemilu (Bawaslu) serta parpol (partai politik) terkait pemastian perjanjian banyaknya alat peraga kampanye (APK) .
Simaklah : ukuran kartu nama

Ketua KPUD Sarolangun, M Fakhri lewat Sekretaris KPUD Sarolangun, Arif Suryandi Lingga mengemukakan, kalau menurut perjanjian satu partai politik menampung baliho sejumlah 5 buah per desa, sesuai sama dapil serta dibuat oleh partai politik.

Artikel Terkait : Kertas A5

" Calon legislatif dilarang buat baliho dewek, jadi partai politik yang wajib buat, " ujarnya.

Terkecuali bahan kampanye dibolehkan calon legislatif itu membuat sendiri serta cuma ada 12 model yg bisa dibuat ialah seperti kemeja (topi/syal rompi) , alat tuliskan, pin, kartu nama, kalender, alat minum/makan, stiker, poster, pamflet,  brosur, selebaran serta penutup kepala.

" Di luar 12 model itu tak bisa serta tak bisa lebih 60 ribu nilai bahan kampanye, " ujarnya
Baca juga : ukuran kertas A3

Ditambahnya buat ukuran baliho pihaknya menyetujui alat peraga kampanye (APK) semua yg bertanggung-jawab merupakan partai politik baik buat perawatan serta pemasangan APK serta penyerahan rancangan baliho sangat lamban 15 oktober.

" 3x4 buat ukuran baliho buat banner 1. 5 x5, perawatan ditanggung partai politik, " pungkasnya.

Berkenaan dengan tempat, pihaknya sudah memfasilitasi serta bekerjasama dengan dinas perumahan serta pemukiman (perkim) . Sesuai sama perjanjian karena itu ada 10 area yg ada 10 kecamatan di semuanya Kabupaten Sarolangun.

" 10 kecamatan berada pada sekretariat kecamatan semasing, " ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar