Komisi Penentuan Umum Daerah (KPUD) Sarolangun udah menyetujui dari hasil rapat yg dikunjungi tubuh pengawas pemilu (Bawaslu) serta parpol (partai politik) terkait pemastian perjanjian banyaknya alat peraga kampanye (APK) .
Simaklah : ukuran kartu nama
Ketua KPUD Sarolangun, M Fakhri lewat Sekretaris KPUD Sarolangun, Arif Suryandi Lingga mengemukakan, kalau menurut perjanjian satu partai politik menampung baliho sejumlah 5 buah per desa, sesuai sama dapil serta dibuat oleh partai politik.
Artikel Terkait : Kertas A5
" Calon legislatif dilarang buat baliho dewek, jadi partai politik yang wajib buat, " ujarnya.
Terkecuali bahan kampanye dibolehkan calon legislatif itu membuat sendiri serta cuma ada 12 model yg bisa dibuat ialah seperti kemeja (topi/syal rompi) , alat tuliskan, pin, kartu nama, kalender, alat minum/makan, stiker, poster, pamflet, brosur, selebaran serta penutup kepala.
" Di luar 12 model itu tak bisa serta tak bisa lebih 60 ribu nilai bahan kampanye, " ujarnya
Baca juga : ukuran kertas A3
Ditambahnya buat ukuran baliho pihaknya menyetujui alat peraga kampanye (APK) semua yg bertanggung-jawab merupakan partai politik baik buat perawatan serta pemasangan APK serta penyerahan rancangan baliho sangat lamban 15 oktober.
" 3x4 buat ukuran baliho buat banner 1. 5 x5, perawatan ditanggung partai politik, " pungkasnya.
Berkenaan dengan tempat, pihaknya sudah memfasilitasi serta bekerjasama dengan dinas perumahan serta pemukiman (perkim) . Sesuai sama perjanjian karena itu ada 10 area yg ada 10 kecamatan di semuanya Kabupaten Sarolangun.
" 10 kecamatan berada pada sekretariat kecamatan semasing, " ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar