Selasa, 06 November 2018

Proses Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 1 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menghancurkan tanda bukti tindak pidana umum (pidum) serta pidana spesial (pidsus) saat periode tahun 2018, Selasa (30/10/2018) siang di ruang GOR Raci Kabupaten Pasuruan. Beberapa ribu tanda bukti seharga Rp 1 miliar dari beberapa jenis type masalah pelanggaran pidana dihilangkan. Rinciannya ganja 20 gr, sabu-sabu 274, 81 gr, pil double L 9430 butir, Handphone 136 buah, uang palsu (upal) 647 lembar, serta rokok tiada cukai 46.180 bungkus.

Baca Juga: macam sumber hukum

 Dalam kesempatan kali ini, pemusnahan langsung di pimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Sunarta, didampingi Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Kajari Pasuruan M Nuh Noor serta beberapa staf yang lain. Pada SURYA.co.id, Kajati menuturkan, pemusnahan tanda bukti sejumlah Rp 1 miliar lebih ini telah atas kesepakatan serta persetujuan bersama dengan, termasuk juga dari Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Baca Juga: syarat terbentuknya kelompok sosial

 "Ini tanda bukti punya aktor kejahatan atau pelanggar ketentuan yang telah mempunyai kemampuan hukum masih atau incraht. Karena itu, kami musnahkan ini hari," katanya. Dia menuturkan, dalam perihal ini, pihaknya begitu menyanyangkan jumlahnya rokok yang tiada cukai berada di Pasuruan. Sebatas didapati, Pasuruan ialah kabupaten paling besar yang membuahkan pajak rokok paling besar di Indonesia.

Artikel Terkait: anggaran adalah

 "Nah, jika ini dilewatkan, tidak cuma Pasuruan yang tidak untung, tetapi negara juga akan rugi. Sebab banyak rokok yang tersebar tiada cukai, ini jelas melanggar ketetapan serta merugikan," imbuhnya. Dikatakannya, butuh perang pada beberapa pelanggar ketentuan. Katanya, memerlukan pengawasan dari aparat penegak hukum. Bila melanggar, janganlah enggan untuk dituntaskan dengan ketetapan. "Kami akan tindak lanjuti. Mengharap mudah-mudahan semua pihak dapat sadar dengan hukum serta tidak punyai urusan dengan hukum semacam ini kembali," pungkas ia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar