Sabtu, 30 Maret 2019

Penyebab Indonesia Masih Pakai KUHP Warisan Belanda

" Kita dalam babak tuntas KUHP namun belum tuntas, pikiran-pikiran ahli ini, maka dari itu diundang buat lengkapi, menyempurnakan KUHP pidana kita. Saya mengharapkan tahun ini kita dapat lakukan, " kata Yosonna.
Yasonna menyampaikan sedikitnya ada tiga argumen yg menjadi dasar kewajiban pengembangan hukum pidana. Pertama, KUHP di pandang tak lagi sama dengan dinamika perubahan hukum pidana nasional Indonesia.

Baca Juga: assalamualaikum arab

Panja DPR Yakinkan Pidana Korupsi Masuk ke RKUHP
Ke dua, perubahan hukum pidana di luar KUHP, baik berwujud hukum pidana privat atau hukum pidana administrasi udah menggeser kehadiran metode hukum pidana dalam KUHP.
" Situasi ini udah menimbulkan terbentuknya lebih dari satu metode hukum pidana yg laku dalam metode hukum nasional, " ujar ia.

Artikel Terkait: tujuan norma agama

Paling akhir, dalam berbagai hal pun berlangsung duplikasi etika hukum pidana pada etika hukum pidana dalam KUHP dengan etika hukum pidana dalam undang-undang di luar KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar