Sabtu, 30 Maret 2019

Inilah Alasan Menkumham Malu Indonesia Masih Pakai KUHP Warisan Belanda

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengaku malu Indonesia masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar hukum. Sebab dasar hukum pidana itu merupakan warisan Belanda masa kolonial ratusan tahun lalu.

"Malu kita sebagai bangsa masih menggunakan hukum pidana dari seratus tahun lalu masuk, sudah 104 tahun," ucap Yasonna saat Seminar Nasional bertema 'Arah Kebijakan Pembaharuan Hukum Pidana' di Hotel Js Luwansa, Jakarta, Kamis (28/3).

Baca Juga: tujuan norma hukum

Yasonna juga mengatakan kehadiran dasar hukum pidana seharusnya seiring dengan perkembangan masyarakat. Dalam hal ini jika tak mengikuti perkembangan di masyarakat, maka KUHAP dan KUHP tentu menimbulkan masalah tersendiri.

Artikel Terkait: tujuan norma kesopanan 

"Sehingga kita sadari atau tidak, secara politis dan sosiologis pemberlakuan hukum pidana kolonial ini telah menimbulkan problema tersendiri," kata dia.

Lihat juga: Bertemu Jokowi Bahas RKUHP, KPK Berharap Hasil Positif
Maka dari itu, Yosonna menjelaskan, perlunya pembaharuan hukum pidana yang bersifat komprehensif, yang telah dipikirkan oleh para ahli hukum pidana sejak tahun 1960-an.

"Dimaksudkan guna terciptanya suatu kodifikasi hukum pidana nasional untuk menggantikan hukum pidana warisan kolonial, yaitu Wetboek van Srafrecht Voor Nederlands Indie 1915," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar